Menu

Monday, December 10, 2012

Cara Bikin Paspor

Apa sih paspor?
Paspor adalah buku yang berisi ID untuk keperluan bepergian ke luar negeri. 

Loh? Koq ada paspor biasa sama enggak biasa?? Bedanya apa?
Di Indonesia ada beberapa tipe paspor yang tersedia, yakni paspor biasa (ijo), paspor coklat, dan paspor TKI. Paspor biasa adalah paspor yang dikeluarkan untuk keperluan yang umum. Misal jalan2, plesiran, belajar di luar negeri. Untuk paspor coklat, dikeluarkan untuk keperluan haji dan atau umroh. Untuk paspor TKI adalah paspor untuk para tenaga kerja. 

Gampang nggak ngurus paspor?
Saran terbaik dari saya adalah sebaiknya anda mengurus SENDIRI pembuatan paspor. Tujuannya adalah agar anda punya pengalaman lebih dalam mengurus paspor. Percayalah, bahwa prosesnya tidak rumit. Bahkan menurut saya lebih mudah mengurus paspor daripada masuk PTN :-p (*just kidding

Paspor online? Apa lagi itu?
Paspor online itu disebut pra-permohonan paspor. Sebelum ke kantor imigrasi terdekat, anda HARUS mengisi aplikasi paspor online di http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/PassportFormCustomer.jsp

Ada calo nggak?
Well, saya
yakin bahwa setiap lembaga memiliki oknum2 yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan untuk mempermudah pengajuan paspor. Jadi, ketika anda sudah sampai di kantor imigrasi (Semarang Jl. Siliwangi 514), lapor satpam, bilang mau bikin paspor. Nantinya, anda akan diberi tanda pengenal dengan meninggalkan ID berupa SIM. Jangan KTP karena akan dibutuhkan ketika mengurus paspor.

Persyaratan apa aja yang mesti dibawa ke imigrasi?
Siang ini, akan saya bagikan informasi mengenai cara pembuatan paspor biasa. Karena saya berdomisili di Semarang, saya akan menulis sesuai dengan pengalaman saya mengurus. Harap maklum jika nantinya ada prosedur yang kurang sesuai :-)

1. Print dan bawa permohonan online
2. Masuk ke lorong kantin, bilang beli map kuning (untuk permohonan paspor baru) harga 5000 dan beli materai 6000 seharga 10000.
3. Di sebelahnya, fotokopi KTP, AKTA kelahiran, dan KK. (*fotokopian dari rumah gak berlaku coy :)
4. Keluar dari lorong, masuk ke bagian ngurus paspor. Di meja paling pinggir deket pintu, ada mbak cantik namanya Mawarta. Bilang mo bikin paspor mbak. Nanti dikasi form.
5. Isi semua form yang ada.
6. Serahkan ke mbak Mawarta untuk dicek.
7. Ke seberang meja mbak Mawarta, disitu ada petugas yang akan memberikan nomor sesuai keperluan.
8. Serahkan berkas amplop kuning ke loket 2.
9. Tunggu sampai dipanggil.
10. Untuk status yang belum bekerja alias barusan lulus universitas, gak perlu rempong. Dari petugas loket 2 akan memberikan tanda bukti untuk foto dan wawancara. Pengurusan berkas sampai wawancara bisa dilakukan dihari yang sama loh. Cepet kan?
11. Serahkan bukti dari petugas loket 2 ke loket 1. Nantinya akan dipanggil untuk melakukan transaksi pembayaran paspor sebesar Rp255.000 (untuk paspor 48 halaman) di loket 4.
12. Tunggu sampai ada panggilan kembali untuk foto dan sedikit wawancara.
13. Paspor jadi setelah 4 hari kerja setelah foto.
14. Simpan dan bawa bukti pembayaran paspor.

Semoga informasi ini bisa membantu :)

2 comments:

  1. bikin pasport ada surat rekomendasinya ndk

    ReplyDelete
    Replies
    1. gak perlu :) semua surat2 yang mesti diupload ato di bawa saat bikin passport, ada web keimigrasian. :)

      bikin passport itu kaya bikin ktp, cuman skalanya international.
      semoga membantu

      Delete

Thanks for your critics,,